Banda Aceh. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/06/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah awal sebelum ketiga rancangan regulasi itu dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah serta dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan sejumlah pejabat biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan bahwa terdapat tiga rancangan qanun yang telah melalui tahapan pengkajian dan diajukan ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan sebagai Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.
“Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh,” ujar Ali Basrah.
Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilakan masing-masing pengusul menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA sebagai pengusul rancangan regulasi tersebut.
Setelah pemaparan disampaikan, seluruh fraksi di DPRA diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap substansi masing-masing rancangan qanun.
Usai seluruh tahapan pembahasan berlangsung, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.(R015)













