DPRA Didesak Segera Bentuk Pansus Investigasi Izin Tambang

Tambang Emas Beutong
Kondisi kerusakan lingkungan akibat penambangan emas di Beutong Ateuh, Nagan Raya. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Sukamakmue. RU – Masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi seluruh proses perizinan pertambangan yang direncanakan di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi III DPRA, bersamaan dengan penyerahan surat terbuka yang ditandatangani 87 organisasi nasional dan internasional. 

Di dalam surat tersebut, warga meminta pemerintah menghentikan seluruh proses perizinan tambang yang dinilai mengancam Kawasan Ekosistem Leuser, ruang hidup masyarakat adat, serta situs-situs sejarah penting di Beutong Ateuh.

Tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Rusli, menegaskan penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan bukan sikap yang muncul baru-baru ini.

“Masyarakat konsisten menolak berbagai rencana eksploitasi tambang di wilayah ini selama bertahun-tahun. Kami sudah membuktikan konsistensi perjuangan sejak melawan PT EMM sampai sekarang,” kata Rusli dikutip Sabtu (20/06/2026).

Rusli menyebut warga mempertanyakan munculnya rekomendasi yang dikeluarkan aparatur desa dan kecamatan terhadap dua perusahaan tambang.

Menurutnya, rekomendasi tersebut diberikan tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat yang akan terdampak langsung.

Ia menilai proses tersebut tidak mencerminkan prinsip partisipasi publik dan dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat.

“Kami kecewa. Kepala desa mengeluarkan rekomendasi tanpa musyawarah dengan masyarakat. Camat juga tidak pernah melibatkan tokoh adat, tokoh agama maupun masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, penolakan masyarakat Beutong Ateuh terhadap rencana tambang telah berlangsung sejak 2018.

Selama periode itu, warga melakukan berbagai aksi demonstrasi di Nagan Raya, Banda Aceh hingga Jakarta.

Selain itu, sedikitnya 12 petisi resmi telah dikirimkan kepada pemerintah daerah, DPRA, kementerian terkait hingga Presiden Republik Indonesia.

Penolakan itu didasarkan pada fakta bahwa kawasan Beutong Ateuh memiliki nilai sejarah dan nilai ekologis yang tinggi karena merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Selain menjadi habitat satwa kunci Sumatra seperti gajah, harimau, orangutan dan badak, wilayah tersebut juga telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dalam dokumen tata ruang Aceh dan Kabupaten Nagan Raya, sehingga tidak layak dijadikan kawasan pertambangan.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...