Sukamakmue. RU – Masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi seluruh proses perizinan pertambangan yang direncanakan di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi III DPRA, bersamaan dengan penyerahan surat terbuka yang ditandatangani 87 organisasi nasional dan internasional.
Di dalam surat tersebut, warga meminta pemerintah menghentikan seluruh proses perizinan tambang yang dinilai mengancam Kawasan Ekosistem Leuser, ruang hidup masyarakat adat, serta situs-situs sejarah penting di Beutong Ateuh.
Tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Rusli, menegaskan penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan bukan sikap yang muncul baru-baru ini.
“Masyarakat konsisten menolak berbagai rencana eksploitasi tambang di wilayah ini selama bertahun-tahun. Kami sudah membuktikan konsistensi perjuangan sejak melawan PT EMM sampai sekarang,” kata Rusli dikutip Sabtu (20/06/2026).
Rusli menyebut warga mempertanyakan munculnya rekomendasi yang dikeluarkan aparatur desa dan kecamatan terhadap dua perusahaan tambang.
Menurutnya, rekomendasi tersebut diberikan tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat yang akan terdampak langsung.
Ia menilai proses tersebut tidak mencerminkan prinsip partisipasi publik dan dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat.
“Kami kecewa. Kepala desa mengeluarkan rekomendasi tanpa musyawarah dengan masyarakat. Camat juga tidak pernah melibatkan tokoh adat, tokoh agama maupun masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, penolakan masyarakat Beutong Ateuh terhadap rencana tambang telah berlangsung sejak 2018.
Selama periode itu, warga melakukan berbagai aksi demonstrasi di Nagan Raya, Banda Aceh hingga Jakarta.
Selain itu, sedikitnya 12 petisi resmi telah dikirimkan kepada pemerintah daerah, DPRA, kementerian terkait hingga Presiden Republik Indonesia.
Penolakan itu didasarkan pada fakta bahwa kawasan Beutong Ateuh memiliki nilai sejarah dan nilai ekologis yang tinggi karena merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Selain menjadi habitat satwa kunci Sumatra seperti gajah, harimau, orangutan dan badak, wilayah tersebut juga telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dalam dokumen tata ruang Aceh dan Kabupaten Nagan Raya, sehingga tidak layak dijadikan kawasan pertambangan.(TH05)













