Idi. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menahan tersangka pembukaan jalan secara ilegal di lahan HGU PTPN IV Regional VI di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini mengatakan, tersangka berinisial IM, warga Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Idi selama 20 hari, guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan nantinya,” kata Ibsaini dikutip Sabtu (20/06/2026).
Ia mengungkap, kasus ini muncul setelah tersangka IM memerintahkan pembukaan lahan untuk jalan akses sepanjang kurang lebih satu kilometer dengan lebar sekitar enam meter di area hak guna usaha (HGU) PTPN IV.
“Pembukaan lahan itu bertujuan untuk menghubungkan perkebunan tersangka dengan jalan poros, yang dilakukan tanpaizin pihak PTPN,” kata Ibsaini.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu gergaji mesin, satu unit alat berat berupa buldozer, 28 batang kayu bulat dengan total volume 18,05 meter kubik, serta dokumen terkait lainnya.
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.(TH05)













