Banda Aceh. RU – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh menolak hasil penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Aceh pada Rabu, 17 Juni 2026.
Ketua DPW Apkasindo Aceh, Netap Ginting, mengatakan penolakan tersebut disampaikan karena sejumlah usulan yang diajukan pihaknya tidak masuk dalam keputusan akhir rapat.
Menurut Netap, Apkasindo Aceh mengusulkan agar Indeks K ditetapkan sebesar 90 persen, komponen cangkang sawit dimasukkan ke dalam formula perhitungan harga TBS, serta potongan atau sortasi TBS yang diterapkan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap buah petani dibatasi maksimal 2 persen.
Ia menyebut usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Karena usulan tersebut tidak diakomodasi oleh pimpinan rapat, maka Apkasindo Aceh menolak berita acara hasil penetapan harga TBS Aceh periode 17 Juni 2026,” kata Netap, dikutip Jumat (19/06/2026).
Meski demikian, Netap mengakui harga TBS yang ditetapkan mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.
Untuk petani mitra plasma dengan umur tanaman 10 hingga 20 tahun dan rendemen 21,87 persen, harga TBS naik dari Rp 3.391 per kilogram menjadi Rp 3.537 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS petani mitra swadaya naik dari Rp 3.117 per kilogram menjadi Rp 3.241 per kilogram dengan asumsi rendemen 100 persen.
Dalam rapat tersebut, harga TBS ditetapkan berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) sebesar Rp 15.138 per kilogram dan harga inti sawit (palm kernel/PK) sebesar Rp 12.530 per kilogram.
Secara umum, harga TBS meningkat sekitar Rp 150 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Namun, Apkasindo Aceh menilai harga yang ditetapkan belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi yang seharusnya diterima petani.
Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, apabila Indeks K ditetapkan sebesar 90 persen, komponen cangkang sawit dimasukkan dalam formula perhitungan, serta potongan TBS dibatasi maksimal 2 persen, maka harga TBS petani mitra plasma berpotensi mencapai sekitar Rp 3.800 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS petani mitra swadaya diperkirakan dapat mencapai kisaran Rp 3.500 per kilogram.
“Petani seharusnya mendapatkan harga yang lebih layak sesuai nilai komoditas sawit saat ini. Karena itu, aturan yang telah ditetapkan pemerintah perlu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.
Apkasindo Aceh berharap Pemerintah Aceh bersama Tim Penetapan Harga TBS dapat menerapkan ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024 secara penuh pada periode-periode berikutnya, sehingga harga yang diterima petani dinilai lebih adil dan memberikan manfaat yang optimal bagi pekebun kelapa sawit di Aceh.(TH05)













