Banda Aceh. RU – Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik.
Karena itu, setiap proses klarifikasi yang dilakukan lembaga pengawas negara diharapkan mendapat respons dan kerja sama dari pihak yang dipanggil.
Dalam polemik penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Bupati Aceh Besar Muharram Idris diduga tidak menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait laporan dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur.
Berdasarkan surat panggilan Nomor T/135/LM.41-01/0072.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Bupati Aceh Besar dijadwalkan memberikan keterangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada Kamis, 11 Juni 2026.
Namun hingga jadwal yang telah ditentukan, yang bersangkutan dilaporkan tidak hadir.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Nourman Hidayat, SH, menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Besar seharusnya bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman.
“Kami menghormati kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dalam konteks polemik penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, setiap panggilan maupun permintaan klarifikasi dari Ombudsman seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan akuntabilitas,” ujar Nourman seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (17/06/2026).
Menurut Nourman, apabila kepala daerah berhalangan hadir, pemerintah daerah setidaknya dapat menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan resmi kepada Ombudsman.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar semestinya bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan Ombudsman atau setidaknya menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan resmi. Sikap demikian penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam tata kelola pelayanan publik,” katanya.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran pihak yang dipanggil tidak menghentikan proses pemeriksaan.
Ombudsman tetap dapat melanjutkan pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang berhasil dihimpun selama proses berlangsung.
Kasus ini berkaitan dengan laporan dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur dalam penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri yang saat ini tengah ditelaah oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh.(IA03)













