Kuasa Hukum Minta Pemkab Aceh Besar Kooperatif dalam Proses Ombudsman

Nourman Hidayat, SH, kuasa hukum Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri. Rabu 17 Juni 2026 [Dok. Pribadi/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik.

Karena itu, setiap proses klarifikasi yang dilakukan lembaga pengawas negara diharapkan mendapat respons dan kerja sama dari pihak yang dipanggil.

Dalam polemik penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Bupati Aceh Besar Muharram Idris diduga tidak menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait laporan dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur.

Berdasarkan surat panggilan Nomor T/135/LM.41-01/0072.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Bupati Aceh Besar dijadwalkan memberikan keterangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada Kamis, 11 Juni 2026.

Namun hingga jadwal yang telah ditentukan, yang bersangkutan dilaporkan tidak hadir.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Nourman Hidayat, SH, menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Besar seharusnya bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman.

“Kami menghormati kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dalam konteks polemik penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, setiap panggilan maupun permintaan klarifikasi dari Ombudsman seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan akuntabilitas,” ujar Nourman seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (17/06/2026).

Menurut Nourman, apabila kepala daerah berhalangan hadir, pemerintah daerah setidaknya dapat menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan resmi kepada Ombudsman.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar semestinya bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan Ombudsman atau setidaknya menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan resmi. Sikap demikian penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam tata kelola pelayanan publik,” katanya.

Ia menjelaskan, ketidakhadiran pihak yang dipanggil tidak menghentikan proses pemeriksaan.

Ombudsman tetap dapat melanjutkan pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang berhasil dihimpun selama proses berlangsung.

Kasus ini berkaitan dengan laporan dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur dalam penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri yang saat ini tengah ditelaah oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh.(IA03)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...