Jakarta. RU – Dua dekade setelah lahir sebagai fondasi tata kelola kekhususan Aceh, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai masih menghadapi berbagai kendala implementasi.
Karena itu, pembahasan revisi UUPA kembali mengemuka dengan fokus pada penguatan kewenangan dan kepastian fiskal bagi Aceh.
Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas revisi UUPA di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/06/2026).
Pertemuan yang dipandu Direktur Penata Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Dr Sumule Tumbo, serta Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si, mengerucut pada dua isu utama, yakni kewenangan dan fiskal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh pokok pembahasan dalam revisi UUPA.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.
Selain Dana Otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola gampong, kewenangan migas dan minerba, serta kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.
Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengatakan secara umum terdapat kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri.
Namun, masih terdapat sejumlah poin yang belum menemukan kesepahaman.
“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” katanya.
Menurut Ampon Man, revisi UUPA diperlukan bukan untuk mengubah substansi dasar yang telah disepakati, melainkan agar seluruh norma yang terkandung di dalamnya dapat dijalankan secara efektif.
“Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma-norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau implimentasikan. Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini maha karya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” katanya.
Pembahasan revisi UUPA turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari pihak Aceh hadir sejumlah kepala SKPA dan tenaga ahli yang mendampingi pembahasan guna memperkuat posisi Pemerintah Aceh dalam mendorong implementasi penuh kewenangan yang diatur dalam UUPA.(*)













