Revisi UUPA Dinilai Krusial bagi Masa Depan Dana Otsus Aceh

Tampak Sekda Aceh M. Nasir bersama Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, saat pertemuan membahas keberlanjutan Dana Otsus Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur. Rabu 17 Juni 2026 [Dok. Biro Adpim Setda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keberlanjutan dan penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi kunci percepatan pembangunan serta upaya menekan angka kemiskinan di daerah itu.

Karena itu, pengaturan Dana Otsus dinilai perlu mendapat perhatian dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR RI.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/06/2026).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu dihadiri tujuh anggota Komisi II, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

Agenda utama pertemuan membahas rencana revisi UUPA yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, khususnya terkait pengaturan sektor pertanahan.

Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta pandangan Pemerintah Aceh mengenai sejumlah isu strategis, termasuk masa depan Dana Otsus.

Muhammad Nasir mengatakan Dana Otsus telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami.

Menurut dia, efektivitas Dana Otsus perlu dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain.

“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada 2030 sesuai arah pembangunan nasional.

Untuk mencapai target tersebut, dukungan regulasi melalui revisi UUPA dinilai sangat penting.

Menurut Nasir, apabila revisi UUPA dapat disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, Aceh akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain membahas Dana Otsus, para bupati dan wali kota juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing sebagai masukan dalam penyempurnaan revisi UUPA.

Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi daerah tersebut dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan regulasi guna mendukung pembangunan Aceh yang lebih berkelanjutan.(R015)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...