Banda Aceh. RU – Usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi minimal 2,5 persen mengemuka dalam konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/04/2006).
“Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” kata Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut disebut menjadi kesepakatan akhir dalam forum.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan angka itu telah dimasukkan dalam draf revisi UUPA.
“Sebetulnya, dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen. Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo) sudah menjadi Presiden RI,” ujar Bob Hasan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menegaskan dua pernyataan tersebut sebagai poin penting hasil konsultasi.
Ia menyebut usulan itu kini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis,” kata Nurlis.
Ia menambahkan, tahap berikutnya berada di pemerintah pusat setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pengembalian Dana Otsus ke angka 2 persen.
Forum dihadiri 31 anggota Baleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia, bersama unsur Pemerintah Aceh, DPR Aceh, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dalam forum itu, Guru Besar Universitas Syiah Kuala Husni Jalil memaparkan sejumlah poin revisi, termasuk kewenangan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pelabuhan, qanun, serta Dana Otsus.
Akademisi Universitas Malikussaleh Amrizal J Prang menyoroti pentingnya peningkatan anggaran sekaligus mengkritisi kelemahan qanun yang kerap berbenturan dengan regulasi lain.
“Padahal Qanun adalah bentuk kekhususan Aceh,” katanya.
Sementara itu, tokoh perdamaian Aceh Munawar Liza Zainal menyinggung batas wilayah laut serta pentingnya menjaga besaran Dana Otsus.
“Apakah semua yang hadir di sini setuju,” tanya Munawar.
Seluruh peserta menjawab, “Setuju”.
Nurlis menegaskan revisi UUPA diarahkan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk mendukung penanganan dampak banjir di 18 kabupaten/kota di Aceh.(R015)














