Aset Dilelang, Karyawan PT. Mopoli Raya Meradang

Aset Dilelang, Karyawan PT. Mopoli Raya Meradang
banner 120x600
banner 468x60

Kualasimpang. RU – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 24 Februari 2021, PT. Sumber Asih [PT. Mopoli Raya] wilayah Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan Pailit [Pemberesan atau Penyelesaian Utang] dan akan dilelang.

Akibatnya puluhan karyawan lakukan protes keras, dengan aksi demo damai di kantor PT. Sumber Asih [PT. Mopoli Raya] karena perusahaan belum membayar kewajiban yang menjadi hak mereka.

Puluhan karyawan yang datang ke kantor manajemen perusahaan itu membawa spanduk bertulis [Pak Kurator jangan jual perusahaan kami dengan harga murah pekerja buruh dibayarkan haknya], [Stop jual perusahaan dengan harga murah penuhi hak karyawan], [Pak Kurator tolong bayar uang pesangon dan gaji kami] begitu sebut tulisan yel-yel di spanduk rentang yang mereka bawa.

Kami Resah

Miran yang mewakili teman-temannya menyebut bahwa; mereka sangat resah karena hak-hak karyawan seperti pesangon dan hak lainnya belum dibayar oleh perusahaan.

“Akibat keresahan ini, akhirnya kami lakukan aksi turun ke jalan melancarkan demo damai, tak lain adalah bentuk protes kami terhadap kurator terkait aset perusahaan akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang( KPKNL) Medan dan Tim kurator PT. Mopoli Raya [dalam pailit].

Via rahasiaumum.com, Sabtu, (22/03/25) sejumlah karyawan minta agar pihak DPRK Aceh Tamiang dapat menengahi serta mencari jalan keluarnya, agar pesangon dan gaji karyawan dapat dibayar, sesuai dengan yuridis formalnya.

Sementara pihak Kurator menyatakan bahwaPutusan Mahkamah Agung RI No.177.K/Pdt.Sus.Pailit/2021 tanggal 24 Februari 2021.

Serta Penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL Medan Nomor :5-1280/KNL.0201/2025 tanggal 13 Maret 2025, maka selaku Tim Kurator PT. Mopoli Raya [Dalam Pailit] melaksanakan penjualan melalui lelang eksekusi harta pailit

Dengan perantara KPKNL Medan atas harta pailit PT Mopoli Raya dalam kondisi apa adanya pada tempat di mana aset tersebut berada [Seruway Kabupaten Aceh Tamiang].

Tunda Pelaksanaan Lelang

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon saat dimintai tanggapannya menegaskan bahwa; minta kepada pihak terkait agar menunda pelelangan aset perusahaan karena hak-hak karyawan belum dibayar oleh perusahaan.

“Supaya tidak terjadi persoalan nanti, maka lelang perlu ditunda sampai semua hal yang terkait hak-hak karyawan diselesaikan sampai tuntas pembayarannya, ” ujar Fadlon.

Ini dia Putusan Mahkamah Agung RI

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 24 Februari 2021 serta Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan Nomor:
S-1280/KNL.0201/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Maka kami selaku Tim Kurator PT. Mopoli Raya (Dalam Pailit) akan melaksanakan penjualan melalui Lelang Eksekusi Harta Pailit dengan perantaraan KPKNL Medan atas Harta Pailit PT. Mopoli Raya [Dalam Pailit) dalam kondisi apa adanya di tempat di mana aset tersebut berada (as is, where is] berupa 8.129 (90,32%) lembar saham milik PT. Mopoli Raya pada PT. Sumber Asih.

Adapun Objek Lelang sebagaimana tersebut di atas akan dijual dengan: Total Nilai Limit sebesar Rp.26.000.000.000,- (Dua Puluh Enam Milyar Rupiah) dan Uang Jaminan Lelang sebesar Rp.13.000.000.000,- (Tiga Belas Milyar Rupiah) selanjutnya disebut sebagai “Objek Lelang”.

Syarat dan Ketentuan Lelang :

  1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang Internet dengan mekanisme penawaran secara terbuka (open
    bidding) yang dapat diakses pada alamat domain/website portal.lelang.go.id dan/atau lelang-go.id, dimana Syarat dan Ketentuan untuk mengikuti lelang dapat dilihat di “Syarat & Ketentuan” pada pojok kanan atas dialamat domain/website tersebut.
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Melalui Internet pada alamat domain/website angka 1 di atas, dengan mengunggah softcopy asli KTP, softcopy asli NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri.
  3. Waktu Pelaksanaan

a. Aanwijzing akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal, Jumat/ 21 Maret 2025. Pukul 08.30 WIB s.d. 09.30 WIB di KPKNL Medan, Gedung Keuangan Negara Unit II. Tempat Jalan P. Diponegoro Nomor 30A, Medan.
b. Pelaksanaan Lelang pada Hari Senin, 24 Maret 2025.

Tanggal Waktu Penawaran

Sejakjak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran:
Senin, 24 Maret 2025 pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server) portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id Alamat Domain
Medan.

Tempat Lelang

KPKNL Gedung Keuangan Negara Unit I Jalan P. Diponegoro Nomor 30A, Medan; Setelah batas akhir penawaran.

Penetapann Pemenang Uang Jaminan Lelang

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut
Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan Penjual
dalam Pengumuman Lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil); Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kalender sebelum batas akhir penawaran lelang;

b. Uang jaminan lelang disetor ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Adapun nomor VÀ akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi.

c. ke peserta lelang tanpa pemotongan/utuh. Namun dimungkinkan pihak Bank akan mengenakan biaya
kliring atau RTGS atas pengembalian uang jaminan kepada rekening antar bank.

  1. Penawaran Lelang

a. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang diajukan 1 (satu) kali untuk setiap Objek Lelang, sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf.
b. Dalam hal peserta lelang mengajukan penawaran lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap Objek Lelang, maka nilai penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.

  1. Pelunasan Lelang

a.Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (ima) hari Kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban maka penunjukannya sebagai pemenang lelang dibatalkan dan uang pembayaran
jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

Pemenang lelang wajib membayar Biaya-Biaya dan/atau Pajak-Pajak lain yang relevan dengan Objek.

b.Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Objek Lelang

a. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Jumlah Saham dan informasi tentang Objek Lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
b. telah melunasi seluserankan oleh Penjual setelah Obiek
Adapun terkait dokumen-dokumen
Lelang laku terjual dan pemenang Pemilikan objek Lelang kewajibannya.

  1. Syarat Lelang

Bahwa oleh karena Objek Lelang adalah Saham dari Perusahaan, maka Peserta Lelang Diwajibkan mengikuti proses Aanwijzing yang telah dijadwalkan agar Peserta Lelang mendapatkan informasi yang lengkap atas seluruh kewajiban dari Perusahaan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada hutang-hutang kepada Para Kreditor, hutang Pajak dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

  1. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap Objek Lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan bentuk apa pun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, tuntutan/
    DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
  2. Untuk membuat perjanjian Aanwijzing atau untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
    Kantor Kurator PT. Mopoli Raya (Dalam Pailit) d/a Law Office Giri Singgih & Associates, beralamat di Menara Karya Lantai 28, Jalan H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta 12950, Telp. (021) 5789-5515. Medan, 18 Maret 2025 Tim Kurator PT. Mopoli Raya (Dalam Pailit).(S04)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *