Aceh Timur. RU – Gagasan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Peureulak Raya kembali menguat. Ribuan warga dari sepuluh kecamatan di Aceh Timur mendeklarasikan pembentukan kabupaten baru tersebut di Kompleks Makam Sultan Peureulak Sayed Maulana Abdul Aziz Syah, Gampong Bandrong, Selasa (16/06/2026).
Deklarasi yang disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah itu turut dihadiri Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.
Sekitar 5.000 warga disebut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua Panitia DOB Peureulak Raya, Fattah Fikri, mengatakan pembentukan kabupaten baru tersebut didorong oleh keinginan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah daratan Peureulak Raya.
“Pemekaran ini bukan soal kekuasaan, tetapi untuk pemerataan pembangunan bagi sepuluh kecamatan di daratan Peureulak Raya,” ujar Fattah Fikri.
Ia menjelaskan, sepuluh kecamatan yang tergabung dalam usulan DOB tersebut meliputi Kecamatan Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Ranto Peureulak, Peunaron, Serbajadi, Simpang Jernih, Sungai Raya, Rantau Selamat, dan Birem Bayeun.
Menurut Fattah, masyarakat dari sepuluh kecamatan tersebut telah menyatakan kesiapan untuk berpisah dari Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah induk.
“Ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemekaran yang berlarut-larut sejak pemerintah sebelumnya pada saat dipimpin oleh Hasballah M Thaib,” ujarnya lagi.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut.
Ia menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan DOB Kabupaten Peureulak Raya.
“Saya akan mendukung penuh,” ujar Al-Farlaky.
Ia meminta panitia pemekaran segera mengajukan proposal kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Menurut Al-Farlaky, pemekaran akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan, baik bagi Kabupaten Aceh Timur maupun daerah baru yang akan dibentuk.
Selain itu, rentang pelayanan pemerintahan yang selama ini dinilai terlalu jauh bagi sejumlah kecamatan juga dapat dipangkas.
Meski demikian, ia mengingatkan panitia agar seluruh tahapan dan dokumen yang disiapkan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)













