Lhoksukon. RU – Polisi mengungkap fakta bahwa kasus penyekapan yang dialami Fadli Faresi (22), pemuda asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, terkait transaksi sabu-sabu yang belum terselesaikan, sehingga korban disekap sebagai jaminan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ibrahim mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ia berangkat dari kampung halamannya pada April 2026 atas perintah seseorang bernama Fajar yang disebut-sebut merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
“Korban datang ke Aceh atas perintah seseorang bernama Fajar dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 15 juta untuk menjadi jaminan dalam sebuah transaksi sabu-sabu,” kata Ibrahim dikutip Senin (15/06/2026).
Tiba di Aceh Utara, Fadli dijemput seorang pria berinisial Z di kawasan Panton Labu dan selanjutnya dibawa ke Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan.
Selama berada di lokasi tersebut, Fadli disekap di sebuah rumah dengan pengawasan ketat oleh Z.
“Korban dijadikan jaminan dalam transaksi narkotika yang belum terselesaikan. Namun seluruh keterangan ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar AKP Ibrahim.
Selama penyekapan, korban mengaku kerap mendapat ancaman dari pelaku, sehingga ia pun menghubungi keluarganya di Sulawesi Tenggara melalui aplikasi WhatsApp dan meminta bantuan untuk menghubungi kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan pencarian dan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan korban.
Saat ini korban diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, pelaku penyekapan berinisial Z masih dalam pengejaran polisi.(TH05)














