Jakarta. RU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan tersangka korupsi MBG, Sony Sanjaya yang memohon status justice collaborator (JC) dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemberian status JC harus mempertimbangkan peran seseorang dalam perkara pidana.
Status JC umumnya diberikan kepada pihak yang dapat membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
“Pemohon JC harus dilihat perannya seperti apa. Kalau dia pelaku utama, tentu tidak bisa. Sebab, bagaimana bisa mengungkap pelaku yang lebih besar jika dia sendiri merupakan pelaku utamanya,” kata Anang, Sabtu 13 Juni 2026.
Saat ini, Sony sendiri belum diperiksa jaksa. Ia dijadwalkan akan dimintai keterangannya terkasu kasus ini pada pekan depan.
Fakta Korupsi BGN
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung mengungkap anggaran program MBG selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk (Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung, dan sejumlah calon tersangka lainnya) .
Diketahui, program MBG mendapat anggaran sebesar Rp85,20 triliun di tahun 2025 dan pada tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
“Anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu 3 Juni 2026 lalu.
Kata Syarief, meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan itu tetap ditunjuk. Caranya, dengan melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapat atensi dari para tersangka.
“Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain,” ucap Syarief.
Insentif Miliaran Rupiah
Syarief juga membeberkan yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujarnya.
Saat ini Kejagung masih menghitung aliran dana yang diterima oleh Dadan Cs dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut.
Mark-Up Pengadaan
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Dadan bersama-sama Lodewyk dan Sony melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK.
Alhasil, dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga pengadaan.
Pengadaan tersebut antara lain, motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga..(TH05/Okezone)














