Redelong. RU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendorong Pemkab Bener Meriah menerbitkan Qanun atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas sejumlah komoditas unggulan daerah.
Langkah ini dinilai mendesak karena sejumlah produk unggulan dan budaya asli daerah tersebut belum memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga rawan diklaim pihak lain.
Sementara, regulasi lokal di Bener Meriah yang mengatur inventarisasi KI Komunal, pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional, serta fasilitasi pendaftaran KI untuk masyarakat dan pelaku UMKM.
“Kami mendorong Pemkab Bener Meriah untuk segera membentuk regulasi daerah berupa Qanun atau Perkada. Ini penting untuk mengamankan aset daerah,” kata Kakanwil Hukum Aceh, Meurah Budiman dikutip Kamis (11/06/2026).
Padahal, Kabupaten Bener Meriah memiliki potensi ekonomi kreatif dan budaya yang luar biasa.
Beberapa komoditas yang didorong untuk memperoleh status perlindungan Indikasi Geografis (IndiGeo) antara lain Alpukat Gayo, Gula Enau Gayo, dan Bawang Merah Gayo.
Selain komoditas alam, warisan budaya takbenda seperti Melengkan dan Kerawang Gayo juga dinilai memiliki nilai budaya serta ekonomi tinggi yang harus dilindungi dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal.
Merespons saran tersebut, kami akan segera menginventarisasi produk unggulan daerah, pengembangan regulasi KI, serta upaya pelindungan aset budaya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bener Meriah,” ujar Wakil Bupati Bener Meriah, Ir H Armia.(TH05)













