Lhokseumawe. RU – Petani keramba ikan dalam waduk Desa Pusong Kecamatan Banda Sakti mendadak mencabut gugatannya dalam sidang perdana LSM YARA menggugat perbuatan melawan hukum Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (10/06/2026).
Gugatan terhadap Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe untuk melakukan ganti rugi perusakan keramba ikan dalam waduk itu dicabut oleh seorang petani keramba bernama Abdul Thalib.
Ia merasa gugatan terhadap Wali Kota dan Kapolres untuk menuntut ganti rugi atas perusakan keramba ikan dalam waduk bertolak belakang dengan tujuannya.
Ia juga menyatakan mencabut hak kuasa hukum YARA dengan alasan dirinya bingung dan banyak tidak mengenali anggota tim kuasa hukum dari YARA yang silih berganti memproses surat kuasa hukum.
“Saya hanya ingin direlokasi ke lahan baru, dan menyadari kesalahan bahwa selama ini ia membudidaya keramba ikan di lahan negara,”ujarnya.
Usai sidang tersebut kedua belah pihak juga diberikan waktu untuk mediasi dalam ruangan tertutup di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Pada kesempatan itu, Pengacara Pemko Lhokseumawe Teguh mengatakan pihaknya tetap mengikuti kelangsungan sidang karena menghormati proses hukum yang berlaku.
Sementara dari pihak penggugat LSM YARA, Ibnu mengatakan meski Abdul Thalib telah mencabut gugatannya, namun masih ada 33 petani keramba ikan dalam waduk yang masih menggugat wali kota dan kapolres untuk ganti rugi perusakan keramba ikan dalam waduk Pusong.(TH05)














