Aceh Selatan. RU – Seorang pria berinisial EM (63), warga Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Selatan, Rabu (10/06/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 dini hari di salahsatu gampong di Kecamatan Tapaktuan.
Insiden diduga dipicu persoalan rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam tradisional jenis rencong yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Nasryah Agustian menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan menangani setiap laporan KDRT secara profesional.
“KDRT merupakan tindak pidana yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Setiap bentuk kekerasan maupun ancaman yang menimbulkan rasa takut dan penderitaan bagi korban akan kami tindaklanjuti secara serius,” kata Nasryah.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT maupun tindak kekerasan lainnya agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.(*)














