Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh berjanji menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan puluhan mahasiswa Aceh Singkil saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, pada Senin 8 Juni 2026.
Plh Kepala DPMPTSP Aceh, M Aqsha, mengatakan pihaknya segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan sejumlah SKPA teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
“Dalam 3×24 jam kami akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari beberapa SKPA teknis, termasuk DLHK dan instansi terkait lainnya,” ujar M Aqsha dikutip Selasa (09/06/2026).
Tim ini akan turun ke Aceh Singkil untuk memverifikasi laporan dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan aktivitas PT Ensem Lestari.
“Pemerintah Aceh akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Bahkan, untuk pelanggaran berat, sanksi yang dapat diberikan berupa pencabutan izin perusahaan,”ujarnya.(TH05)













