Sukamakmue. RU – Yayasan APEL Green Aceh mencatat sedikitnya 334 hektare lahan gambut terbakar di kawasan Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hingga 5 Juni 2026.
Direktur APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, mengatakan angka tersebut menunjukkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya di kawasan lindung gambut di Nagan Raya masih menjadi persoalan serius yang terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang menyentuh akar masalah.
“Data ini tidak hanya menunjukkan luas lahan yang terbakar, tetapi juga menggambarkan kerusakan ekosistem gambut yang memiliki peran penting bagi lingkungan,” kata Rahmat Syukur, Minggu (07/06/2026).
Ia kembali menegaskan pentingnya menjaga kawasan Rawa Tripa karena merupakan salah satu kawasan gambut penting di Aceh yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar, menjadi habitat berbagai satwa liar, serta berfungsi menjaga tata air dan mengurangi risiko bencana.
Namun, kebakaran kembali terjadi di kawasan itu seperti yang berulang dalam beberapa tahun terakhir, sehingga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam.
Menurutnya, berbagai kasus kebakaran lahan umumnya berkaitan dengan aktivitas manusia, baik akibat pembukaan lahan, kelalaian, maupun lemahnya pengawasan terhadap kawasan yang rentan terbakar.
“Kebakaran gambut selalu memiliki dampak yang luas. Selain merusak ekosistem, setiap hektare gambut yang terbakar juga melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer dan memperburuk krisis iklim,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penyebab kebakaran yang terjadi.
“Kami juga meminta Kapolda Aceh membentuk tim investigasi khusus guna menelusuri sumber kebakaran, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kawasan yang terbakar,” kata Rahmat.(TH05)














