Motor Sewa Digadaikan Rp 2,5 Juta, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

Pelaku dan penadah penggelapan sepeda motor sewa yang terjadi di Ulee Lheue Desember 2025 yang lalu. Sabtu 6 Juni 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Setelah hampir lima bulan dalam penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, termasuk seorang penadah.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, ditangkap Tim Rimueng Koetaradja di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada 25 Mei 2026.

“Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh,” ujar Dizha.

Kasus bermula ketika TA menyewa satu unit Honda Vario milik Abdul Aziz (42) selama dua hari pada Desember 2025.

Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku tidak lagi dapat dihubungi sehingga korban melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, TA mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang di Kabupaten Pidie.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada Kamis, 4 Juni 2026 malam menangkap FAT (44), warga Titue, Pidie, yang diduga sebagai penadah.

Selain mengamankan FAT, petugas juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang sebelumnya diterima sebagai barang gadai senilai Rp 2,5 juta.

Kepada polisi, FAT mengaku menggunakan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari sebagai petani.

“Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh,” kata Dizha, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (06/06/2026).

Ia menegaskan kepolisian akan menindak setiap pelaku kejahatan tanpa memandang latar belakang maupun statusnya.

“Secara tegas, kami tidak memandang siapapun berbuat kejahatan, penegakan hukum harus dilakukan oleh Kepolisian,” ujar Dizha.(R015)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...