Banda Aceh. RU – Setelah hampir lima bulan dalam penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, termasuk seorang penadah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, ditangkap Tim Rimueng Koetaradja di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada 25 Mei 2026.
“Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh,” ujar Dizha.
Kasus bermula ketika TA menyewa satu unit Honda Vario milik Abdul Aziz (42) selama dua hari pada Desember 2025.
Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku tidak lagi dapat dihubungi sehingga korban melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, TA mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang di Kabupaten Pidie.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada Kamis, 4 Juni 2026 malam menangkap FAT (44), warga Titue, Pidie, yang diduga sebagai penadah.
Selain mengamankan FAT, petugas juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang sebelumnya diterima sebagai barang gadai senilai Rp 2,5 juta.
Kepada polisi, FAT mengaku menggunakan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari sebagai petani.
“Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh,” kata Dizha, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (06/06/2026).
Ia menegaskan kepolisian akan menindak setiap pelaku kejahatan tanpa memandang latar belakang maupun statusnya.
“Secara tegas, kami tidak memandang siapapun berbuat kejahatan, penegakan hukum harus dilakukan oleh Kepolisian,” ujar Dizha.(R015)














