Subulussalam. RU – Polres Subulussalam mengamankan seorang pria berusia 51 tahun terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Terduga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Subulussalam pada Rabu, 3 Juni 2026 malam setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 29 Mei 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di kediaman tanpa perlawanan,” ujar Putu Gede, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (05/06/2026).
Menurut dia, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri informasi yang mengarah pada kemungkinan adanya korban lain.
“Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Putu Gede menegaskan, kasus yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian.
Karena itu, proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta prinsip profesionalitas dalam penyidikan.
“Polres Subulussalam berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Saat ini, pria tersebut telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(MB017)














