Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut terdakwa penyelundupan satwa dilindungi dengan hukuman empat tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa Agussalim (41) dibacakan JPU M Iqbal Zakwan dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, 3 Mei 2026.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam berupa mengangkut dan atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup
Terdakwa melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Serta Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa membawa barang berupa satwa dilindungi dari Kabupaten Aceh Utara ke kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang kemudian rencananya akan diselundupkan ke luar Aceh melalui jalur laut.
Terdakwa ditangkap tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada 30 Januari 2026 bersama barang bukti sejumlah satwa dilindungi.
Adapun barang bukti satwa dilindungi di antara satu individu orang utan sumatra (pongo abelii), 11 ekor burung nuri ara besar (psittaculirostris desmarestii), dua toowa cemerlang (lophorina magnafica).
Kemudian, seekor srindit melayu (loriculus galgulus), empat ekor nuri bayan (eclectus roratus), empat ekor kangkareng (rhabdotorrhinus exarhatus), tiga ekor tiong emas (gracula religiosa)
Berikutnya, enam ekor cendrawasih kecil (paradisaea minor), tiga ekor nuri ara jingga (cyclopsitta gulielmitertii), seekor enggang papan (buceros bicornis, tiga individu lutung sumatra (presbytis abeli), dan lainnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.(TH05)













