Bener Meriah. RU – Kejaksaan Negeri Bener Meriah menahan Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), Ilham Iskandar, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo, termasuk proyek pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penahanan dilakukan pada Rabu (03/06/2026) setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
Ilham kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-172/L.1.30/Fd.2/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Alamsyah Budin, membenarkan penahanan tersebut.
Menurut dia, tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Penyidik menduga Ilham terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana BUMDESMA selama periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,442 miliar.
“Hari ini tersangka IS telah dilakukan penahanan. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AM masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar Alamsyah.
Kejaksaan menyebut langkah penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tindakan tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penanganan perkara.
Ilham akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 23 Juni 2026.
Setelah itu, berkas perkara direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana usaha milik desa yang digunakan untuk pembangunan SPBU, yang sebelumnya dirancang sebagai salah satu sumber pendapatan bagi kawasan Kecamatan Pintu Rime Gayo.(*)













