Bener Meriah. RU – Seorang pria berinisial YN (36), warga Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menanam tumbuhan narkotika jenis ganja di lahan pertanian miliknya.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tanaman yang diduga ganja di sebuah kebun di Desa Meriah Jaya, Kecamatan Gajah Putih, pada Senin, 1 Juni 2026.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, petugas yang turun ke lokasi menemukan sejumlah tanaman yang diduga ganja tumbuh di area kebun cabai milik warga.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menemukan pemilik lahan dan membawanya ke lokasi untuk pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa tanaman yang diduga ganja tersebut adalah miliknya,” ujar AKBP Aris Cai Dwi Susanto, kepada rahasiaumum.com, Selasa (02/06/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan 10 batang tanaman yang diduga ganja, terdiri atas akar, batang, ranting, dan daun.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 1 Juni 2026.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus.
Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna memastikan jenis dan kandungannya.(*)














