Banda Aceh – Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dian Budi Dharma, mengatakan pemerintah telah menyediakan mekanisme khusus bagi petani untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
“Petani bisa memperoleh BBM subsidi melalui rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian kabupaten/kota,” kata Dian Budi Dharma, Selasa (02/05/2026), menanggapi keluhan petani yang selama ini sulit mendapatlan BBM subsidi untuk mengoperasikan alat pertanian
Menurutnya, mekanisme penyaluran BBM subsidi ini diterapkan karena petani umumnya mengambil BBM menggunakan jeriken, sehingga tidak memungkinkan mengisi langsung ke kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Karena itu, pemerintah bersama Pertamina menyiapkan sistem rekomendasi yang terintegrasi untuk memastikan penyaluran BBM subsidi kepada petani sesuai data kebutuhan bulanan.
Namun, ia tidak bisa memastikan apakah Dinas Pertanian di Kabupaten/Kota menindaklanjuti atau tidak kebijakan ini, sehingga menimbulkan keluhan dari petani di daerah.
Dian menjelaskan, SPBU yang dapat melayani penebusan BBM subsidi bagi petani juga telah ditentukan. Pola penyalurannya serupa dengan mekanisme yang selama ini diterapkan bagi nelayan penerima BBM subsidi.
Ia menambahkan, pentingnya koordinasi antara petani, pemerintah daerah, dan Pertamina agar proses penyaluran dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Selain mekanisme rekomendasi, pemerintah juga telah menerapkan sistem digital bernama XStar untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada petani.
Sistem tersebut berfungsi serupa dengan barcode yang digunakan kendaraan penerima BBM subsidi dan telah terhubung langsung dengan SPBU maupun Pertamina pusat.
Melalui sistem tersebut, kelompok tani cukup mengajukan kebutuhan BBM berdasarkan data kebutuhan bulanan yang telah didaftarkan.
Pemerintah pun telah menyiapkan seluruh perangkat administrasi yang diperlukan, termasuk blanko dan mekanisme pengajuan yang tersedia melalui Dinas Pertanian maupun bagian ekonomi pemerintah daerah.
“Jadi sebenarnya pemerintah sudah menyediakan mekanisme dan datanya. Kelompok tani tinggal mengajukan kebutuhan BBM mereka sesuai kebutuhan bulanan yang telah didata,” ujar Dian.(TH05)













