Aceh Selatan. RU – Dua kasus tindak pidana penggelapan berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan
Melalui rangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Aceh Selatan akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Senin (01/06/2026).
Pengungkapan kasus pertama bermula dari laporan penggelapan di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan.
Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil mengamankan pelaku berinisial FM (27) pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan.
Kasus kedua berasal dari laporan penggelapan di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang.
Pelaku berinisial DR (27) ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
Saat penangkapan, pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamar, namun berhasil ditemukan dan diamankan petugas.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, mengapresiasi kinerja tim yang bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kedua perkara tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Keduanya dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.(*)














