Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari

Salahsatu dari dua tersangka kasus sabu yang diserahkan Polres Aceh Selatan ke JPU Kejari. Senin 2 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (02/03/2026).

Tersangka CM (44), warga Aceh Barat Daya, dan ATR (21), warga Kluet Tengah, terbukti menyalahgunakan sabu.

Barang bukti dari CM berupa 15 paket sabu (8,43 gram), alat hisap, handphone, sepeda motor, dan uang tunai.

Dari ATR disita dua paket sabu (0,61 gram masing-masing), handphone, dan sepeda motor.

Penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan diterima Jaksa Penuntut Umum dengan berita acara resmi.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara mulai penyidikan hingga penuntutan. Sinergitas dengan kejaksaan diperkuat demi penegakan hukum tegas dan berkeadilan di Aceh Selatan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus.(*)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...