Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di halaman Kantor Kejari Meulaboh, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri Forkopimda Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, Satresnarkoba Polres Aceh Barat, serta tamu undangan lainnya sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 5.946,01 gram, sabu seberat 500 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti alat hisap, telepon genggam, kaca pirek, dan timbangan digital.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali, serta disaksikan langsung oleh para pihak terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti perkara narkotika dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.(IA03)














