Subulussalam. RU – Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna dan 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna yang diregistrasi sejak 11 Mei 2026.
Empat terdakwa dalam perkara itu masing-masing berinisial SM, SH, dan KL yang merupakan pimpinan serta anggota komisioner Panwaslih, serta SS selaku bendahara Panwaslih tahun 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam, Anton Susilo, mengatakan sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
“Agenda surat dakwaan, agenda selanjutnya eksepsi dari para terdakwa,” kata Anton Susilo kepada rahasiaumum.com, Rabu (20/05/2026).
Ia menjelaskan, seluruh terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas IIB Aceh Singkil.
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai diselidiki penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam sejak Juni 2025.
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, kejaksaan menetapkan lima tersangka pada 2026.
Empat tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya berinisial DE yang menjabat sebagai sekretaris Panwaslih masih berstatus buron karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, pengelolaan dana hibah Panwaslih Subulussalam senilai Rp4 miliar diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,6 miliar.(MB017)














