Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal mengamankan terduga pelaku berinisial SN (27), beserta barang bukti pencurian di Mapolres Aceh Tengah. Selasa 12 Mei 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Tengah/rahasiaumum.com]

Aceh Tengah. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Weh Osop, Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SN (27), warga Kecamatan Silihnara, yang diduga menjadi otak pelaku pencurian.

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakir mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Rusip Antara.

“Pengungkapan kasus tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Rusip Antara,” kata Abdul Mufakir, seperti dibeitakan rahasiaumum.com, Selasa (12/05/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 12 Mei 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu korban menyadari sepeda motor miliknya hilang dan segera melapor ke kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas menangkap SN pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Blang Kekumur, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha merah bernomor polisi BK 4781 PAO yang diduga hasil tindak pencurian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Abdul Mufakir.(*)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...