Aceh Selatan. RU – Di tengah munculnya keluhan masyarakat terkait administrasi jaminan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan pelayanan medis bagi warga tidak boleh terhambat persoalan status desil maupun kepesertaan.
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, meminta seluruh rumah sakit dan puskesmas tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan penanganan pasien dibanding urusan administrasi.
“Tidak ada istilah desil-desilan dulu. Utamakan kemanusiaan, proses administratif bisa belakangan. Utamakan kesehatan warga dulu karena itu kewajiban rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan terhadap rakyat,” kata Mirwan, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (10/05/2026).
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin ada warga terlantar atau tertunda memperoleh penanganan medis hanya karena persoalan data desil maupun status kepesertaan jaminan kesehatan.
Menurut Mirwan, masyarakat yang seharusnya masuk kategori desil 1 hingga 5, tetapi tercatat pada desil 8 sampai 10, tetap harus mendapatkan layanan kesehatan sampai proses perbaikan data selesai dilakukan.
Selain itu, ia meminta seluruh fasilitas kesehatan di Aceh Selatan tetap melayani pengguna Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), termasuk warga kategori desil 8 hingga 10.
Mirwan menilai JKA merupakan hak dasar masyarakat Aceh yang selama ini menjadi fondasi pelayanan kesehatan sebelum diadopsi pemerintah pusat melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia juga meminta tenaga kesehatan, manajemen rumah sakit, dan petugas pelayanan di puskesmas agar tidak mempersulit warga yang datang berobat, terutama pasien yang membutuhkan penanganan cepat dan darurat.(*)














