Pemasok Senpi ke Lapas Lhoksukon Divonis 3 Tahun Penjara

Senpi
Ilustrasi - Tiga terdakwa pemasok senpi ke LP Kelas IIB/Lhoksukon divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (06/05/2026). [Foto: Rahasiauum.com/*]

Lhoksukon.RU – Tiga terdakwa pemasok senjata api (senpi) ilegal ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah tersebut adalah Iskandar Kasim Nago alias Balia, Sulaiman Zazuli dan Asnawi.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, seperti bunyi dakwaan penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus penemuan senjata api di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon.

Senjata api tersebut dibeli seharga Rp 33 juta dari luar Aceh. Penyerahan awal saat pembelian senilai Rp 25 juta, sedangkan sisanya Rp 8 juta melalui perantara.

Dalam keterangannya, polisi menyebut uang untuk membeli senjata api itu berasal dari napi A.

Sedangkan yang mengatur semua pergerakan dilakukan oleh napi I bersama A serta kelompok lainnya.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...