Pemasok Senpi ke Lapas Lhoksukon Divonis 3 Tahun Penjara

Senpi
Ilustrasi - Tiga terdakwa pemasok senpi ke LP Kelas IIB/Lhoksukon divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (06/05/2026). [Foto: Rahasiauum.com/*]

Lhoksukon.RU – Tiga terdakwa pemasok senjata api (senpi) ilegal ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah tersebut adalah Iskandar Kasim Nago alias Balia, Sulaiman Zazuli dan Asnawi.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, seperti bunyi dakwaan penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus penemuan senjata api di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon.

Senjata api tersebut dibeli seharga Rp 33 juta dari luar Aceh. Penyerahan awal saat pembelian senilai Rp 25 juta, sedangkan sisanya Rp 8 juta melalui perantara.

Dalam keterangannya, polisi menyebut uang untuk membeli senjata api itu berasal dari napi A.

Sedangkan yang mengatur semua pergerakan dilakukan oleh napi I bersama A serta kelompok lainnya.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...