Lhoksukon.RU – Tiga terdakwa pemasok senjata api (senpi) ilegal ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Rabu, 6 Mei 2026.
Ketiga terdakwa yang divonis bersalah tersebut adalah Iskandar Kasim Nago alias Balia, Sulaiman Zazuli dan Asnawi.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, seperti bunyi dakwaan penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus penemuan senjata api di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon.
Senjata api tersebut dibeli seharga Rp 33 juta dari luar Aceh. Penyerahan awal saat pembelian senilai Rp 25 juta, sedangkan sisanya Rp 8 juta melalui perantara.
Dalam keterangannya, polisi menyebut uang untuk membeli senjata api itu berasal dari napi A.
Sedangkan yang mengatur semua pergerakan dilakukan oleh napi I bersama A serta kelompok lainnya.(TH05)














