Pemasok Senpi ke Lapas Lhoksukon Divonis 3 Tahun Penjara

Senpi
Ilustrasi - Tiga terdakwa pemasok senpi ke LP Kelas IIB/Lhoksukon divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (06/05/2026). [Foto: Rahasiauum.com/*]

Lhoksukon.RU – Tiga terdakwa pemasok senjata api (senpi) ilegal ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah tersebut adalah Iskandar Kasim Nago alias Balia, Sulaiman Zazuli dan Asnawi.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, seperti bunyi dakwaan penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus penemuan senjata api di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon.

Senjata api tersebut dibeli seharga Rp 33 juta dari luar Aceh. Penyerahan awal saat pembelian senilai Rp 25 juta, sedangkan sisanya Rp 8 juta melalui perantara.

Dalam keterangannya, polisi menyebut uang untuk membeli senjata api itu berasal dari napi A.

Sedangkan yang mengatur semua pergerakan dilakukan oleh napi I bersama A serta kelompok lainnya.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...