HRB Temui Menteri ATR/BPN, Bahas Tumpang Tindih HGU dan Konflik Lahan

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin saat laporkan kasus dugaan pencaplokan lahan oleh PT Laot Bangko kepada Mentri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Jakarta. Rabu 6 Mei 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Jakarta. RU – Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (HRB) mengupayakan penyelesaian konflik agraria dan penataan pertanahan melalui audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Rabu (06/05/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah persoalan strategis, meliputi tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) dengan tanah warga, konflik antara masyarakat dan perusahaan, serta ketimpangan penguasaan lahan.

Selain itu, pemanfaatan tanah yang diduga melanggar aturan turut menjadi perhatian, termasuk penguasaan tanpa izin dan keberadaan lahan terlantar yang dinilai belum ditertibkan secara optimal.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kami Pemerintah Kota Subulussalam dalam memperjuangkan keadilan agraria dan penataan pertanahan yang lebih baik di daerah,” ujar HRB dalam keterangan resmi usai audiensi.

Secara khusus, ia menyoroti konflik warga dengan perusahaan perkebunan, termasuk persoalan yang melibatkan PT Laot Bangko.

Pemerintah daerah juga mengangkat dugaan aktivitas tanpa HGU oleh PT Sawit Panen Terus (SPT) yang dinilai berpotensi mengganggu kawasan strategis Ekosistem Leuser.

HRB turut mengusulkan peninjauan kembali HGU PT Mitra Sejati Bersama karena sebagian areal disebut telah berkembang menjadi permukiman masyarakat.

Dalam forum itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan dukungan terhadap langkah penyelesaian, antara lain percepatan peninjauan dan penataan HGU, redistribusi tanah dari lahan terlantar maupun eks HGU kepada masyarakat, penertiban penguasaan yang tidak sesuai aturan, serta penyelesaian konflik melalui program reforma agraria.

Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan komitmen menghadirkan keadilan agraria dan memastikan pengelolaan sumber daya pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Komitmen kami jelas, menghadirkan keadilan bagi masyarakat, melindungi hak-hak rakyat atas tanah, serta memastikan pengelolaan sumber daya agraria berjalan sesuai hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tutup HRB.(MB017)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...