Nagan Raya. RU – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali menaruh perhatian pada penataan aset lahan negara melalui rapat koordinasi pemanfaatan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ), Selasa (05/05/2026), di Kantor Bupati Nagan Raya.
Kegiatan dipimpin Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, serta dihadiri Wakil Bupati Raja Sayang, Kapolres AKBP Benny Bathara, perwakilan Dandim 0116/NR, Kajari Arwin Adinata, anggota DPRK, Kepala BPN Shafwan, dan perangkat daerah terkait.
Agenda utama membahas pengelolaan lahan eks HGU Nomor 02 PT USJ seluas 1.418,5 hektare yang tersebar di Tadu Raya, Suka Makmue, dan Seunagan.
Kajari menyoroti lamanya status lahan tidak terselesaikan sejak 2016 serta pentingnya pendataan masyarakat penggarap secara jelas.
Kapolres juga menegaskan perlunya dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa.
Bupati TRK meminta percepatan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan menegaskan bahwa penataan akan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
BPN menjelaskan proses penataan mengacu pada regulasi reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hasil rapat menyepakati audiensi ke Kementerian ATR/BPN yang akan dipresentasikan Kepala BPN Nagan Raya, disertai verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data.
Pemkab turut menekankan transparansi penerima manfaat serta pengawasan ketat untuk mencegah konflik sosial dan klaim lahan tanpa legalitas.
Rapat berlangsung tertib dengan kesepahaman bersama untuk mendorong pemanfaatan lahan agar memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.(*)














