Polres Nagan Raya Gencarkan Himbauan Larangan Bakar Lahan

Spanduk imbauan Polres Nagan Raya terkait larangan pembakaran lahan yang di pasang disalah satu lokasi di kabupaten tersebut. Sabtu 18 April 2026. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Polres Nagan Raya memasang spanduk dan melakukan himbauan di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sabtu (18/04/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak luas kebakaran.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Nagan Raya sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi karhutla yang dapat merugikan lingkungan, kesehatan, serta aspek sosial ekonomi.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Muhammad Rizal, menegaskan pemasangan spanduk juga bertujuan memberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran.

“Selain merusak lingkungan, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Polisi turut mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perkebunan, hingga KUHP yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku karhutla, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

Selain pemasangan spanduk, personel juga melakukan sosialisasi langsung agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok sembarangan di area rawan.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan titik api melalui layanan 110 atau aparat setempat.

“Mari kita jaga alam kita bersama. Cegah karhutla sebelum terlambat,” tutup Muhammad Rizal.(*)

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...

Saat Dana Stimulan Dipertaruhkan

Kualasimpang. RU – Ketika verifikasi lapangan, tekanan sosial, dan koordinasi birokrasi menentukan nasib bantuan warga...