Baznas Buka Peluang Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam di Tanah Air

Membayar dam
Petugas memeriksa hewan ternak yang akan digunakan sebagai pembayaran dam oleh jemaah haji Indonesia di Mekkah. [Foto: Dok Kementerian Agama]

Jakarta. RU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka peluang kepada jamaah haji Indonesia yang ingin membayar atau melakukan penyembelihan dam atau denda di Tanah Air.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengungkapkan, opsi ini dibuka setelah adanya dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta fatwa Muhammadiyah yang memperbolehkan penyembelihan dam di Indonesia dengan syarat tertentu.

Meski demikian, ia menekankan, Baznas hanya menyediakan opsi untuk melakukan penyembelihan dam bagi masyarakat yang meyakini fatwa tersebut.

Dia mengatakan, fatwa terakhir Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011)  masih menyatakan bahwa penyembelihan dam di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

“Kami sangat menghargai perbedaan pendapat ini, namun kami juga mendapatkan ruang dari Kementerian Haji dan Umrah, bahwa dam itu bisa dikelola, difasilitasi, bagi jamaah yang punya keyakinan boleh menyembelih di tanah air,” kata Sodik Mudjahid dikutip Sabtu (18/04/2026).

Sebelumnya, Kemenhaj bersama Baznas RI juga telah melakukan pertemuan guna memperkuat komitmen dalam penyusunan tata kelola dam (denda pelanggaran ibadah haji) yang transparan, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi, menegaskan bahwa tata kelola dam ke depan harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun standar tata kelola dam dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengelolaan dam berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

“Kita tidak ingin pengelolaan dam berhenti pada aspek administratif, tetapi harus didorong menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ucap Jaenal Effendi.(TH05/Okezone)

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...

Saat Dana Stimulan Dipertaruhkan

Kualasimpang. RU – Ketika verifikasi lapangan, tekanan sosial, dan koordinasi birokrasi menentukan nasib bantuan warga...