Banda Aceh.RU – Komisi Informasi Aceh (KIA) mengungkapkan masih banyak Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang belum masuk kategori informatif dalam keterbukaan informasi publik, meski pemerintah terus mendorong transparansi di seluruh badan publik.
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki instrumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai alat ukur kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi, sesuai regulasi yang berlaku.
“Dari 47 SKPA, masih ada sekitar 7 hingga 9 yang belum masuk kategori informatif. Ada yang kurang informatif, tidak informatif, dan sebagian sudah cukup informatif,” kata Junaidi, dikutip Jumat (01/05/2026).
Menurutnya, sejumlah kendala yang ditemukan antara lain kurang aktifnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), minimnya respons terhadap permohonan informasi, hingga kurangnya perhatian pimpinan instansi terhadap layanan informasi publik.
“Keterbukaan informasi itu kunci membentuk persepsi dan kepercayaan publik. Apalagi badan publik mengelola anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat,” kata Junaidi.
KIA juga mencatat jenis informasi yang paling sering disengketakan publik sepanjang 2025, antara lain dokumen lingkungan seperti AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), izin usaha, hingga dokumen pengelolaan anggaran seperti APBD, dana desa, BOS, dan BOK.
Sepanjang 2025, tercatat sekitar 50 sengketa informasi yang masuk ke KIA dan seluruhnya berhasil diselesaikan dengan rata-rata waktu 26 hari kerja, lebih cepat dari batas maksimal 100 hari kerja yang diatur undang-undang.
“Mayoritas sengketa kami selesaikan melalui mediasi, karena lebih cepat dan efisien. Prinsipnya, informasi harus mudah diakses, cepat, dan berbiaya ringan,” ujarnya.
Sementara pada 2026, hingga saat ini sudah tercatat 15 sengketa informasi yang masuk. Namun, Junaidi menegaskan tidak semua sengketa dapat dimediasi, terutama untuk informasi yang dikecualikan.
“Jika menyangkut informasi yang dikecualikan, maka langsung masuk tahap pembuktian hingga putusan. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke PTUN dalam waktu 14 hari kerja,” kata Junaidi.(TH05)














