Aceh Barat. RU – Polres Aceh Barat melimpahkan enam tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (30/04/2026).
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menyampaikan pelimpahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan.
Enam tersangka berasal dari sejumlah laporan polisi berbeda.
Dari LP-A/07/I/2026/Resnarkoba, tersangka berinisial D (31) warga Johan Pahlawan. Dari LP-A/09/I/2026/Resnarkoba, tiga tersangka yakni H (31) dan Z (45) warga Kaway XVI, serta E (28) warga Johan Pahlawan.
Sementara itu, LP-A/08/I/2026/Resnarkoba menetapkan F (33) warga Johan Pahlawan, dan LP-A/10/II/2026/Resnarkoba menetapkan K (34) warga kecamatan yang sama.
Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan Satresnarkoba.
Sebelum pelimpahan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres sebagai bagian dari prosedur.
AKP Shandy menyebut Tahap II ini menjadi bagian dari penuntasan administrasi penyidikan.
“Enam tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh pihak JPU. Proses penyerahan berjalan lancar, ditandai dengan penandatanganan register B.12 serta pembuatan berita acara serah terima,” ujarnya.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini berada di tangan kejaksaan untuk proses penuntutan.(*)














