Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Aceh Tenggara Diringkus, Dua Masih Anak-anak

Salah satu pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi di Aceh Tenggara. Kamis 30 April 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin 27 April 2026 lalu, dinu hari.

Aksi tersebut berlangsung di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, serta Desa Simpang Empat IV Tanjung, Kecamatan Darul Hasanah.

“Ketiga pelaku sudah diamankan. Satu pelaku berinisial DSP (33), sedangkan dua lainnya masih di bawah umur,” kata Zery saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, Kamis (30/04/2026).

Zery menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas keamanan tower di Desa Simpang Empat IV Tanjung melaporkan adanya pencurian.

Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian turut membantu dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan, satu pelaku yang melarikan diri berhasil ditangkap di Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, saat hendak keluar dari wilayah Aceh Tenggara,” ujar Zery.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah gergaji yang digunakan untuk memotong kabel tower.

Saat ini, tersangka DSP telah ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Tenggara.

Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Zery mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya yang menyasar fasilitas umum dan objek vital.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” kata dia.(AFW016)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...