Banda Aceh. RU – Pembahasan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRA pada Selasa (28/04/2026), yang membahas Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Forum tersebut melibatkan pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat kebijakan publik yang inklusif.
Ketua DPRA Zulfadhli menekankan pentingnya keselarasan Pergub dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta RPJMA 2025–2029 yang menjamin layanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat.
DPRA juga menyoroti penyesuaian mekanisme akses layanan berbasis data tertentu dalam Pergub tersebut, dengan catatan perlunya kehati-hatian agar pelayanan tetap mudah dijangkau.
Selain itu, forum menilai penguatan aspek administratif dan teknis diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Forum RDP menjadi ruang bersama untuk menghimpun masukan, klarifikasi, serta pandangan konstruktif dari seluruh pihak,” demikian disampaikan dalam rapat.
Salah satu poin yang mengemuka adalah evaluasi menyeluruh agar kebijakan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata,” demikian ditegaskan.
Sebagai informasi, hasil RDP akan menjadi rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Legislasi DPRA.(R015)














