Banda Aceh. RU – Aksi penolakan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang digelar Aliansi Rakyat Aceh (ARA) berujung ricuh di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (04/05/2026).
Massa menyatakan penolakan terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai tidak berpihak dan bersifat diskriminatif.
Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana menyebut insiden terjadi saat sebagian massa menurunkan bendera Merah Putih dan melakukan provokasi.
“Ada masa yang menurunkan bendera merah putih serta memprovokasi masa lainnya sehingga terjadi pembubaran oleh tim dalmas awal dilanjutkan dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, aparat kemudian mengamankan enam orang yang diduga terlibat provokasi dan penurunan simbol negara.
“Mereka membubarkan diri ke arah luar halaman gedung Kantor Gubernur Aceh, disana ditemukan tumpukan batu yang sebelumnya dipersiapkan untuk melempar petugas yang melakukan pengamanan. Saat itu personel mengamankan enam orang yang telah memprovokasi masa dan menurunkan simbol negara Indonesia,” kata Andi Kirana.
Enam orang tersebut masing-masing berinisial RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22).
Empat di antaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi, sementara dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami cedera kepala ringan.
Kapolresta juga mengingatkan sebelumnya pihaknya telah mengimbau agar aksi berlangsung damai.
“Mari kita jaga suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif,” pintanya.(R015)














