Persoalan JKA: Pergub Berbelit, Komitmen Pelaksanaan Lemah

Dr Rustam Effendi
Akademisi bidang ekonomi dari Universitas Syiah Kuala (USK), Rustam Effendi. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh.RU – Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih memiliki sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki, baik dari sisi substansi maupun implementasi.

Selain itu, persoalan utama dalam pelaksanaan JKA juga terletak pada lemahnya komitmen implementasi.

Hal itu disampaikan Rustam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Gedung Parlemen, Selasa, 28 April 2026.

Menurutnya, beberapa pasal dalam regulasi ini masih berbelit-belit dan perlu disederhanakan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Ia mencontohkan Pasal 6 dan Pasal 7 yang dinilai bisa digabung ke dalam Pasal 5.

“Saya melihat masih ada beberapa pasal yang harus diperbaiki. Misalnya Pasal 6 dan 7, ini bisa disederhanakan ke Pasal 5,” katanya.

Rustam juga menyoroti ketentuan terkait kewajiban penggunaan identitas lengkap bagi peserta program. Ia menilai penjelasan tersebut terlalu berbelit dan berpotensi membingungkan di lapangan. 

“Misalnya soal semua peserta wajib menggunakan identitas lengkap. Apanya yang lengkap. KTP dan lain-lain. Jangan makin pusing. Yang penting pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Selain aspek regulasi, ia menilai persoalan utama dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terletak pada lemahnya komitmen implementasi.

“Persoalannya adalah kita tidak komit melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Itu saja. Jadi banyak kebocoran,” tegasnya.

Rustam menambahkan, pembiayaan program JKA merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan layanan kesehatan ini merupakan hak seluruh masyarakat Aceh tanpa diskriminasi.

“Ini kewajiban bersama pihak pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat, baik kaya meupun miskin,” katanya.

Ia juga mendorong DPRA untuk meminta database peserta JKA secara terbuka sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.

“Dewan mesti meminta database soal JKA ini. Minta datanya, mana daftar pesertanya. Karena ini uang rakyat, harus terbuka,” ujarnya.(TH05)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...