Lhokseumawe.RU – Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
“Kami siap hadapi, meski gugatan tersebut belum kami terima secara resmi,” kata Ahzan dikutip Selasa (28/04/2026).
Pernyataan ini menanggapi langkah hukum yang diambil pemilik usaha Kembar Store berinisial NR, berupa gugatan praperadilan terhadap tindakan anggota kepolisian yang bertindak di luar prosedur saat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari tokonya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm melalui aplikasi E-Berpadu.
Kuasa hukum pemohon, Munawir, menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Kronologis
Peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 dini hari, saat seorang pria datang ke toko untuk membeli satu unit iPhone.
Tak lama berselang, sejumlah anggota kepolisian mendatangi lokasi dan diduga langsung melakukan penggeledahan.
“Petugas tidak menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Munawir.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya dugaan skenario menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian jumlah barang sitaan. Disebutkan, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam berita acara penyitaan yang terbit pada 30 Maret 2026 hanya tercatat 75 unit.(TH05)














