Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) untuk Rencong dari Kementerian Hukum RI.
Rencong dikenal sebagai senjata tradisional yang digunakan pejuang Aceh melawan penjajah.
Hingga kini, kerajinan tersebut masih diproduksi di Gampong Rencong, meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang beragam.
Pencatatan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melalui surat inventarisasi KIK.
Dalam dokumen tersebut, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, serta bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat, dengan nilai simbolik yang kuat bagi masyarakat Aceh.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar Fahrurrazi menyebut langkah ini sebagai upaya strategis melindungi warisan daerah.
“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).
Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal dengan Disdikbud sebagai kustodian. Sertifikat tersebut tercatat dengan nomor EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional KIK.
Fahrurrazi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong inventarisasi ekspresi budaya lain agar memperoleh perlindungan serupa.
“Ini menjadi awal yang baik. Kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi, sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” katanya.
Pencatatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian sekaligus memperkuat identitas budaya di tingkat nasional.(*)














