Aceh Besar. RU – Lima ekor sapi diamankan dalam operasi penertiban ternak liar yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (24/04/2026).
Penindakan dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan yang kerap menjadi lokasi pelepasan hewan tanpa pengawasan, termasuk area depan pertokoan.
Dari patroli itu, ditemukan puluhan ternak yang berpotensi mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna jalan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menyatakan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan lima ekor sapi, terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan. Ternak yang dilepasliarkan ini sangat mengganggu ketertiban serta berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Suhaimi.
Ia menjelaskan seluruh hewan yang diamankan dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk proses lanjutan sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021. Kami mengimbau pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan berkeliaran bebas di fasilitas umum,” tegasnya.
Suhaimi menambahkan pemilik akan dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan.
Untuk sapi, dikenakan denda Rp300.000 per ekor serta biaya perawatan harian Rp70.000.
“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan, jika pelanggaran terulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan tanggung jawab pemilik terhadap dampak yang ditimbulkan, termasuk risiko kecelakaan lalu lintas.
“Apabila ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” pungkasnya.(*)














