Banda Aceh. RU – Rapat paripurna DPRK Banda Aceh menetapkan dan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/04/2026).
Sidang berlangsung di lantai 4 gedung utama DPRK dan dipimpin Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah serta Wakil Ketua II Musriadi.
Hadir pula Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, serta undangan lainnya.
Penyampaian rekomendasi dilakukan Teuku Nanta Muda. Daniel menyebut agenda tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, sesuai pasal 20 ayat (1), DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima dengan fokus pada capaian program, kegiatan, serta pelaksanaan regulasi daerah.
Pembahasan telah dilakukan melalui rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah sebagai mitra kerja, kemudian dirumuskan tim gabungan dalam bentuk rekomendasi berisi masukan dan saran.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi kepala daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh ke depan,” ujar Daniel Abdul Wahab.(TA019)














