Terdakwa Korupsi BOKB Dituntut 6 Tahun Penjara

bokb
Persidangan perkara tindak pidana korupsi biaya operasional keluarga berencana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/04/2026). [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Bireuen. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) yang merugikan negara Rp1,1 miliar dengan hukuman enam tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Muhammad Furqan dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 16 April 2026.

Terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen pada 2024.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dipidana selama 80 hari penjara.

JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar lebih.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola  belanja BOKB untuk 17 unit pelaksana tenis daerah (UPTD) kecamatan sebesar Rp7,9 miliar lebih.

Terdakwa selaku bendahara, mencairkan anggaran tersebut, namun dana BOKB tersebut hanya dibayarkan sebagian kepada UPTD KB kecamatan, dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

“Pembuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih. Kerugian negara tersebut sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen,” kata Muhammad Furqan.(TH05)

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...

Saat Dana Stimulan Dipertaruhkan

Kualasimpang. RU – Ketika verifikasi lapangan, tekanan sosial, dan koordinasi birokrasi menentukan nasib bantuan warga...