BNNP Aceh Musnahkan 4,989 Kg Sabu-sabu

musnahkan sabu
Kepala BNNP Aceh Dedy Tabrani memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahka, Kamis (16/04/2026). [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,989 kilogram yang merupakan barang bukti hasil penindakan barang terlarang tersebut.

Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana narkotika dengan dua tersangka berinisial MM dan B. 

“Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada akhir Februari 2026. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4,989 kilogram setelah disisihkan lima gram untuk persidangan di pengadilan,” katanya.

Pemusnahan sabu-sabu yang berlangsung di Halaman Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh dilakukan dengan dimasukkan dalam mesin penghancur (blender) dan dicampur alkohol serta cairan pembersih.

Setelah menjadi cairan, campuran sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam jeriken untuk selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air agar tidak bisa digunakan lagi.

Dedy Tabrani menyebutkan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
 
Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Aceh mengerahkan tim menyelidikinya dan dari hasil penyelidikan, diketahui terjadi transaksi di kawasan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

“Tim akhirnya menangkap MM dan B dalam sebuah mobil di jalan lintas di Gandapura, Kabupaten Bireuen. Bersama keduanya turut diamankan lima bungkusan teh berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 4,994 kilogram lebih,” katanya.

Perbuatan MM dan B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...