Takengon. RU – Jaksa penyidik Kejari Aceh Tengah memeriksa mantan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, dan mantan Sekretaris DPRK, Windi Darsa alias Caca terkait dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024 di kabupaten tersebut.
Arwin Mega dan Windi Darsa dimintai keterangan pada Rabu, 15 April 2026 terkait proses permohonan dana hibah Panwaslih 2024 yang diajukan oleh Penjabat Bupati Aceh Tengah, Mirzuan.
“Sejauh ini saksi-saksi masih dimintai keterangan dan terus didalami oleh penyidik tindak pidana khusus. Tidak menutup kemungkinan saksi akan dipanggil kembali,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul dikutip Kamis (16/04/2026).
Sementara, mantan penjabat Bupati Aceh Tengah, Mirzuan sudah lebih dulu diperiksa pada pada Kamis, 26 Februari 2026.
Hingga saat ini, tercatat sudah sembilan orang yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Aceh tengah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 11,9 miliar pada 2024 itu.(TH05)














