Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 telah rampung, sehingga pemerintah gampong dapat mengajukan pencairan.
Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil menyatakan seluruh proses penyusunan dan harmonisasi telah selesai.
“Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbub Aceh Besar tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (11/04/2026).
Ia menegaskan penyelesaian regulasi ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.
“Pada prinsipnya tidak ada niat kita untuk menyelesaikan masalah berlarut-larut, semua karena ada proses yang kita lalui, semua regulasi kita selesaikan terlebih dahulu. Sekarang polemik gaji keuchik sudah kita anggap selesai. Saya minta kepada para keuchik untuk menyiapkan berkas usulan ke kecamatan,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar Jakfar menyebut hingga 9 April 2026, sebanyak 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan pencairan.
“Benar, per 9 April 2026, kami sudah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini berkas tersebut sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” ungkapnya.
Pemkab berharap pencairan berjalan lancar guna mendukung operasional pemerintahan serta pembangunan gampong.(*)














