Banda Aceh. RU – Tim Komisi III DPR RI meninjau pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku 2026 melalui kunjungan kerja ke Polda Aceh, Jumat (10/04/2026).
Ketua tim Muhammad Rano Alfath menyebut pembaruan regulasi tersebut sebagai langkah penting reformasi hukum, namun penerapannya membutuhkan kehati-hatian serta pemahaman menyeluruh dari aparat.
“KUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak terobosan. Oleh karena itu, penerapannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Dibutuhkan kehati-hatian, pemahaman yang utuh, serta pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya.
Ia menekankan penggunaan keadilan restoratif, terutama untuk perkara ringan, agar tidak semua kasus berujung pidana.
“Kita tidak ingin lagi masyarakat kecil harus menjalani hukuman penjara hanya karena perkara ringan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk melihat niat atau mens rea dari suatu perbuatan,” katanya.
Selain itu, penahanan diminta dilakukan secara selektif. Komisi III juga terus mengawasi kinerja aparat melalui mekanisme pengaduan dan rapat kerja.
“Kami ingin setiap perkara yang masuk ke Komisi III sudah jelas duduk perkaranya, sehingga tidak menjadi perdebatan yang tidak produktif,” tegasnya.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat implementasi hukum yang adil, profesional, serta meningkatkan kepercayaan publik.(R015)














